Sengketa Tanah di Sumbawa Antara Sahrul Bosang dan PT. JWI Masih Buntu, Negosiasi Gagal Terus

Abdillah Balfast
Feb 07, 2025

Sengketa tanah

KOSADATA- Sengketa tanah di Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa antara Sahrul Bosang, pemilik lahan, dan PT. JWI, pengembang proyek perumahan, belum menemui titik terang.

Sahrul Bosang menyatakan PT. JWI sebelumnya berjanji memberikan kompensasi atas lahan tersebut. Janji ini disampaikan dalam pertemuan di ruang Reskrim Polres Sumbawa bersama Kepala Desa Moyo, Junaidi, dan kuasa hukum Sahrul, Mat Asir.

"Pada 28 Desember 2024, PT JWI menyanggupi pemberian kompensasi. Namun hingga kini mereka terus mengulur waktu dengan alasan menunggu mitra dari Yaman, tanpa ada kabar lebih lanjut," ujar Ir. Sahrul Bosang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).

Terkait klaim PT. JWI yang mengaku telah mengantongi sertifikat atas tanah tersebut, Sahrul mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.

"Boleh saja mereka memegang sertifikat, tetapi proses pembuatan sertifikat itu perlu diteliti kembali," tegasnya.

Kasus ini bermula dari sengketa antara Sahrul dan Syekh Ali, warga negara Yaman. Sahrul melaporkan Syekh Ali dan PT. JWI ke Polres Sumbawa pada 23 Juli 2023 atas dugaan wanprestasi sejak 10 Maret 2022 di Bogor.

"Pada 10 Maret 2022, Syekh Ali berjanji akan membayar kompensasi atas tanah yang dibeli tidak sesuai prosedur dari saya sebagai pemilik sah. Karena janji tersebut tidak ditepati, saya melaporkan Syekh Ali ke Polres Sumbawa," jelas Sahrul.

Setelah tak ada titik temu, Sahrul menggelar aksi dan memasang spanduk di lokasi SB-5 pada 1 Januari 2024. Pada 1 Juni 2024, Kepala Desa Moyo, Junaidi, bersama keluarga Sahrul meminta PT. JWI menghentikan pekerjaan alat berat


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0