Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Sri Haryati. Foto: ist
“Kalau pekerja informal atau yang penghasilannya tidak tetap, bisa pakai deklarasi penghasilan yang diverifikasi bank,” kata Heru.
Heru menjelaskan, untuk mengetahui ketersediaan rumah bersubsidi di berbagai daerah, masyarakat bisa mengakses platform Sikumbang di laman sikumbang.tapera.go.id. Di dalamnya tersedia katalog rumah subsidi lengkap dengan geotagging lokasi, jarak ke jalan tol, stasiun, dan fasilitas publik.
Sementara itu, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Sikasep. Aplikasi ini menyediakan fitur simulasi cicilan, daftar bank penyalur baik konvensional maupun syariah, serta katalog rumah yang terhubung langsung ke Sikumbang. “Misalnya, harga rumah Rp 185 juta, kalau ambil tenor 10 tahun, cicilannya sekitar Rp 1,9 juta per bulan. Kalau 20 tahun, bisa Rp 1,2 juta per bulan,” ujar Heru.
Pemerintah berharap program ini dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi jutaan masyarakat yang selama ini terhalang keterbatasan daya beli. “Ini peluang emas yang jangan sampai dilewatkan,” tutup Sri Haryati.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0