Â
Data kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengemudi (Korlantas Polri, 2022), tertinggi karena melampaui batas kecepatan (34 persen).
Â
Berikutnya, ceroboh saat berkendara (32 persen), kondisi awal kendaraan (17 persen), melanggar lalu lintas (7 persen), melakukan aktivitas lain (6 persen), dan gagal memberi isyarat (4 persen).
Â
Tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melampaui batas kecepatan. Data Korlantas Polri (2022), tahun 2017 tercatat 8.925 kendaraan, tahun 2018 (10.315 kendaraan), tahun 2019 (11.503 kendaraan), tahun 2020 (9.995 kendaraan) dan tahun 2021 sebanyak 9.894 kendaraan.
Â
Di samping itu., masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan logistik. Data yang terkumpul dari sejumlah jembatan timbang yang dioperasikan Ditjenhubdat, Kemenhub (2021) , menyebutkan pemeriksaan terhadap kendaraan logistik yang tidak melanggar 88 persen, sedangkan yang melanggar 12 persen.
Â
Pelanggaran tertinggi adalah daya angkut sebanyak 67,7 persen, kemudian kelengkapan dokumen (29,02 persen), tata cara muat (2,1 persen), persyaratan teknis (0,7 persen), dan dimensi (0,5 persen).
Â
Upaya menekan fasilitas
Â
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memperkirakan sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan oleh kelelahan. Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023
Comments 0