Â
Data Kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengemudi (Korlantas Polri, 2022), tertinggi karena melampaui batas kecepatan (34 persen).
Â
Berikutnya, ceroboh saat berkendara (32 persen), kondisi awal kendaraan (17 persen), melanggar lalu lintas (7 persen), melakukan aktivitas lain (6 persen), dan gagal memberi isyarat (4 persen).
Â
Tingginya jumlah Kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melampaui batas kecepatan. Data Korlantas Polri (2022), tahun 2017 tercatat 8.925 kendaraan, tahun 2018 (10.315 kendaraan), tahun 2019 (11.503 kendaraan), tahun 2020 (9.995 kendaraan) dan tahun 2021 sebanyak 9.894 kendaraan.
Â
Di samping itu., masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan logistik. Data yang terkumpul dari sejumlah jembatan timbang yang dioperasikan Ditjenhubdat, Kemenhub (2021) , menyebutkan pemeriksaan terhadap kendaraan logistik yang tidak melanggar 88 persen, sedangkan yang melanggar 12 persen.
Â
Pelanggaran tertinggi adalah daya angkut sebanyak 67,7 persen, kemudian kelengkapan dokumen (29,02 persen), tata cara muat (2,1 persen), persyaratan teknis (0,7 persen), dan dimensi (0,5 persen).
Â
Upaya menekan fasilitas
Â
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memperkirakan sekitar 80 persen Kecelakaan disebabkan oleh kelelahan. Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0