Warga Laporkan Pengelola Kelompok Belajar ke Mapolres Bukittinggi Terkait Dugaan Penerbitan Ijazah Palsu di Pilkada Limapuluh Kota

Abdillah Balfast
Nov 20, 2024

Pelaporan Ijazah Palsu

KOSADATA – Warga masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan dugaan penerbitan ijazah palsu yang dilakukan oleh pengelola pendidikan kesetaraan Kelompok Belajar Paket C di Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi, ke Mapolres Bukittinggi. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan langkah seorang calon bupati (Cabup) Limapuluh Kota, berinisial S, yang menggunakan ijazah tersebut untuk memenuhi syarat pencalonannya dalam Pilkada Limapuluh Kota 2020 dan Pilkada 2024 mendatang.

Laporan tersebut disampaikan oleh dua perwakilan warga, Tomi Adianda Putra dan Datuak Maro Sati, yang menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Menurut mereka, ijazah Paket C yang diterbitkan oleh Kelompok Belajar di Kota Bukittinggi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Tomi Adianda Putra menjelaskan bahwa, menurut ketentuan, seseorang yang lulus dari program pendidikan kesetaraan Paket C harus menjalani masa belajar minimal tiga tahun atau enam semester, yang setara dengan masa pendidikan pada tingkat SMA. Oleh karena itu, lulusan Paket C berhak mendapatkan ijazah sebagai bukti kelulusan.

Namun, jika ijazah yang diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka dapat dianggap sebagai pemalsuan. Dalam hal ini, pengelola Kelompok Belajar yang menerbitkan ijazah palsu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

Hilmy, salah seorang perwakilan pelapor, mengungkapkan bahwa penerbitan ijazah Paket C oleh pengelola Kelompok Belajar di Bukittinggi telah memungkinkan S untuk memenuhi syarat sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019, serta sebagai calon bupati pada Pilkada 2020. Bahkan, pada 2019 dan 2020, S juga diduga melakukan pengajuan perbaikan nama di Pengadilan Negeri Tanjung Pati untuk memuluskan pencalonannya, yang memungkinkan ia mendapatkan ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat pada tahun 2011, serta SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diperlukan untuk syarat administratif.

"Langkah S yang memanfaatkan ijazah Paket C yang diduga palsu ini telah memungkinkan dirinya lolos sebagai Caleg di berbagai Pemilu sebelumnya, dan ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Hilmy. Menurutnya, penggunaan ijazah yang tidak sah ini juga merusak prinsip keadilan dan integritas dalam proses demokrasi, karena seorang calon pemimpin seharusnya memiliki kualifikasi yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menguatkan laporan mereka, Tomi Adianda Putra dan Datuak Maro Sati menyebutkan bahwa mereka memiliki sejumlah bukti yang mendukung klaim mereka, di antaranya fotokopi ijazah Paket C atas nama S yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi pada 21 Mei 2004, Buku Induk Siswa dari Kelompok Belajar Paket C Manggis Gantiang, serta Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2020/PN.Tjp dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berkaitan dengan pengajuan perbaikan nama oleh S.

“Bukti-bukti ini kami serahkan tidak hanya kepada pihak kepolisian, tetapi juga kami tembuskan ke berbagai instansi terkait agar proses ini dapat berjalan dengan transparansi dan keadilan,” ujar Tomi.

Tomi dan Datuak Maro Sati berharap agar laporan mereka diproses secara serius oleh pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Mereka berharap agar penegakan hukum terhadap praktik pemalsuan ijazah ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang memanfaatkan celah dalam sistem pendidikan demi kepentingan politik pribadi.

"Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga soal moralitas dan integritas dalam berpolitik. Jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini akan terus merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan pilkada," tambah Datuak Maro Sati. (***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0