Pelaporan Ijazah Palsu
"Langkah S yang memanfaatkan ijazah Paket C yang diduga palsu ini telah memungkinkan dirinya lolos sebagai Caleg di berbagai Pemilu sebelumnya, dan ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Hilmy. Menurutnya, penggunaan ijazah yang tidak sah ini juga merusak prinsip keadilan dan integritas dalam proses demokrasi, karena seorang calon pemimpin seharusnya memiliki kualifikasi yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menguatkan laporan mereka, Tomi Adianda Putra dan Datuak Maro Sati menyebutkan bahwa mereka memiliki sejumlah bukti yang mendukung klaim mereka, di antaranya fotokopi ijazah Paket C atas nama S yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi pada 21 Mei 2004, Buku Induk Siswa dari Kelompok Belajar Paket C Manggis Gantiang, serta Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2020/PN.Tjp dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berkaitan dengan pengajuan perbaikan nama oleh S.
“Bukti-bukti ini kami serahkan tidak hanya kepada pihak kepolisian, tetapi juga kami tembuskan ke berbagai instansi terkait agar proses ini dapat berjalan dengan transparansi dan keadilan,” ujar Tomi.
Tomi dan Datuak Maro Sati berharap agar laporan mereka diproses secara serius oleh pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Mereka berharap agar penegakan hukum terhadap praktik pemalsuan ijazah ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang memanfaatkan celah dalam sistem pendidikan demi kepentingan politik pribadi.
"Ini bukan hanya masalah
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0