UGM Soroti Dampak Larangan Ekspor, Penyelundupan Benih Lobster Mengganas

Ida Farida
Apr 25, 2025

Larangan ekspor benih lobster picu masifnya penyelundupan benih lobster. Foto: ist

KOSADATA — Larangan ekspor benih bening lobster (BBL) yang diterapkan pemerintah sejak 2015 rupanya memunculkan masalah baru. Alih-alih meredam eksploitasi, kebijakan itu justru memicu lonjakan praktik penyelundupan. Temuan tersebut disampaikan tim peneliti lintas institusi yang melibatkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sebuah studi yang diterbitkan di jurnal Marine Policy edisi Agustus 2024.

 

“Larangan tanpa strategi pendukung hanya akan memperkeruh situasi. Kita butuh sistem yang utuh, bukan sekadar aturan,” ujar Prof. Suadi, Guru Besar Ilmu Sosial Ekonomi Perikanan dan Kelautan UGM dalam laman resmi UGM, Jumat, 25 April 2025.

 

Studi bertajuk Caught in the net: Unravelling policy challenges and smuggling dynamics in Indonesia’s puerulus exploitation itu memetakan dinamika pengelolaan benih lobster di Indonesia. Tim peneliti menemukan, praktik penyelundupan justru meningkat saat kebijakan pelarangan diterapkan. Para pelaku memanfaatkan celah hukum, lemahnya pengawasan, serta jejaring perdagangan lintas negara yang telah lama terbentuk. Dalam beberapa kasus, benih lobster bahkan dibawa ke luar negeri dengan disembunyikan di koper penumpang pesawat.

 

Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan potensi budidaya lobster terbesar di dunia, sebetulnya punya peluang besar menjadi pusat akuakultur global. Namun, perubahan iklim, degradasi habitat, serta tarik-ulur kebijakan membuat pengelolaan komoditas ini terus diwarnai persoalan.

 

Sejak 2015, pemerintah telah menerapkan lima kebijakan berbeda terkait pengelolaan benih lobster. Larangan ekspor, yang awalnya ditujukan untuk mendorong budidaya dalam negeri, nyatanya belum didukung kesiapan infrastruktur, teknologi, dan kapasitas kelembagaan. Akibatnya, penyelundupan tetap marak, dengan potensi kerugian negara


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0