Soal Izin Perkawinan dan Perceraian, FBJ: Cegah ASN Menelantarkan Keluarga

Ida Farida
Jan 18, 2025

Pemprov DKI Jakarta terapkan regulasi baru soal Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Budi Siswanto mendorong Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta untuk masif mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian

 

Menurutnya, regulasi itu dapat mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) menelantarkan keluarga. Terlebih, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

"Pergub tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Sebab, meski ASN diperbolehkan memilki lebih dari satu istri, terdapat sejumlah klausul yang harus dipenuhi," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

 

Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

 

Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

 

"Beleid ini sangat jelas mengatur persyaratan bagi ASN yang ingin berpoligami tidak bisa didasarkan pada nafsu semata. Kemudian ada perlindungan bagi anak dan istri dari pernikahan pertama,"


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0