"Pada 2018, WHO bahkan menyatakan kader kesehatan berhak dapatkan remunerasi berdasarkan tuntutan pekerjaan, kompleksitas, jumlah jam kerja, pelatihan, hingga tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," Sambung Diah menjelaskan.
Ketiga, RUU Kesehatan menjelaskan kelompok rentan dengan sempit dan sangat terbatas sebagai ibu hamil dan menyusui, bayi, balita, dan lanjut usia. Padahal dalam catatan CISDI, kerentanan adalah satu hal yang meluas dan interseksional. CISDI dan PUSKAPA (2022) mencatat lebih banyak bentuk sub-populasi rentan yang perlu diperhatikan.
"Ini mulai dari kelompok disabilitas dan disabilitas mental, kelompok di daerah 3T, hingga kelompok yang tersisih karena identitas maupun status sosioekonomi. Redefinisi ini penting agar masyarakat rentan dapatkan akses layanan kesehatan yang lebih inklusif dan non-diskriminatif," tegasnya.
Keempat, dalam aspek tata kelola, RUU Kesehatan dikhawatirkan mengganggu otonomi dan independensi BPJS Kesehatan dengan diwajibkannya BPJS Kesehatan melaksanakan penugasan Kemenkes RI. Padahal, otonomi sangat penting agar BPJS Kesehatan dapat mempertahankan dan menjalankan fungsi pembeli dalam sistem kesehatan.
Kelima, RUU Kesehatan belum eksplisit mengatur penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) yang bersinggungan dengan variabel-variabel peningkat faktor risiko (penyakit).
Padahal, kesehatan yang buruk dapat dipengaruhi beberapa faktor berisiko, seperti konsumsi alkohol, merokok, kurangnya aktivitas fisik, pola makan yang buruk, termasuk konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlebih.
Keenam, RUU Kesehatan belum mengatur secara tegas pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship (IPS) untuk produk-produk yang mengandung zat adiktif, terutama rokok yang selama ini belum diatur pelarangan IPS-nya secara total.
"CISDI mendorong pemerintah dan DPR RI mengakomodasi
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0