Rusun Pasar Rumput Mulai Disewakan untuk MBR Seharga Rp1,25 Juta per Bulan

Ida Farida
Nov 01, 2024

Pemprov DKI mulai menyewakan Rusunawa Pasar Rumput untuk MBR, ASN dan TNI/Polri. Foto: PPID Jakarta

Pemprov DKI Jakarta atas komitmennya dalam mewujudkan hunian layak dan mengedepankan konsep keadilan untuk semua. Sebab, hunian tersebut digratiskan bagi warga terdampak kebakaran di Manggarai, Jakarta Selatan selama satu tahun.

 

"Apresiasi kami berikan kepada Pemprov DKI Jakarta yang melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan hunian ini. Kita meminta agar dipastikan, yang boleh menempati hunian ini adalah mereka yang membutuhkan dari segi finansial, seperti, ASN, guru, polisi, TNI, bahkan pedagang yang berpenghasilan rendah. Selain itu, mereka akan terbantu untuk mobilitas yang dekat dengan lokasi kerjanya. Kami juga senang dengan upaya Pemprov DKI yang bergerak cepat dalam mengungsikan korban kebakaran Manggarai dengan menyediakan 418 unit, dengan catatan gratis sewa selama setahun hingga 27 Oktober 2025," ungkap Menteri Maruarar Sirait.

 

Kemudian, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah juga berpesan kepada Pemprov DKI Jakarta agar menerima calon penghuni Rusunawa Pasar Rumput melalui mekanisme yang adil dan transparan. Hal ini bertujuan agar semua warga Jakarta bisa merasakan manfaatnya secara merata.

 

"Kami dari legislatif berpesan kepada Bapak Pj. Gubernur untuk benar-benar memperhatikan cara penerimaan calon penghuni dengan pengawasan yang ketat, memiliki transparansi yang jelas. Sehingga warga yang tergolong membutuhkan hunian bisa merasakan manfaatnya," tegas Ima Mahdiah.

 

Terdapat dua tipe hunian di Rusunawa Pasar Rumput, yaitu tipe hook seluas 38 m² dan tipe standar seluas 36 m². Kedua tipe ini masing-masing memiliki fasilitas seperti homogeneous tile 60x60, toilet duduk dan shower, plafon exposed, engineering door accessories ex dorma, kusen jendela aluminium powder coating, daya listrik 1.300 watt, air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan keramik kamar mandi roman. Di


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0