Revisi PKPU Hanya untuk Gibran, Ahli: MK Bisa Mendiskualifikasi

Yan Aminah
Apr 03, 2024

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam sidang sengketa pemilu di MK, Selasa (2/4). Foto: tangkapan layar MK

KOSADATA | Charles Simabura, ahli yang dihadirkan kubu capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menegaskan kalau revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hanya untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan terkait sengketa pemilu yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 2 April 2024. Menurutnya, PKPU 23/2023 hanya merevisi pasal 13 c dari PKPU 19/2023 dan tidak mengubah pasal 18 PKPU 19/2023 terkait berkas-berkas administrasi yang harus dilampirkan sebagai syarat pencalonan.

“PKPU ini khilaf atau alfa ataukah disengaja tidak merevisi syarat administrasi apa yang kemudian harus dipenuhi bagi orang yang pernah menjadi kepala daerah atau pernah  menjadi anggota DPRD, DPRD, atau DPD yang usianya belum 40 tahun jika hendak dicalonkan menjadi calon Presiden. Dalam kesaksian ahli di DKPP ini terbukti sebagai tindakan tidak profesional dari KPU. Semata-mata revisi PKPU 19/2023 hanya diperuntukkan bagi Gibran,” papar Charles.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Padang, ini menegaskan, KPU tidak melakukan revisi secara utuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/2023. KPU pun tidak memedomani Ketentuan PKPU 1/2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU dalam pembentukan PKPU tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0