potret TPA Sumur Batu
"Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1," tegas Carsa saat ditemui pada Selasa (29/4/2025).
Dengan sorot mata tajam, dia memaparkan bagaimana pengelolaan TPA Sumur Batu telah nyata-nyata melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran ini menjadi lebih serius karena secara langsung melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ada sanksi pidana di sana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi beserta jajarannya termasuk UPTD TPA Sumur Batu harus bertanggung jawab," tandas Carsa sambil mengetuk-ngetuk salinan peraturan yang dipegangnya.
Tak berhenti pada kritik, dia juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera mengambil langkah tegas dengan menyegel TPA Sumur Batu, seperti yang telah diterapkan pada TPA Burangkeng. "Mestinya disegel barbarengan dengan TPA Burangkeng," pungkas Carsa dengan nada menuntut. (***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0