Potret Getir Kehidupan Warga di Tepi TPA Sumur Batu

Abdillah Balfast
May 01, 2025

potret TPA Sumur Batu

Hamdani, Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL), tak segan mengacungkan jempol untuk keberanian Musa yang telah memecah kebisuan soal bencana lingkungan di TPA Sumur Batu. Tanpa ragu dia memberikan dukungan kepada Musa yang mengungkap kisah kelam warga yang hidup berdampingan dengan gunung sampah.

"Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1," tegas Carsa saat ditemui pada Selasa (29/4/2025).

Dengan sorot mata tajam, dia memaparkan bagaimana pengelolaan TPA Sumur Batu telah nyata-nyata melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran ini menjadi lebih serius karena secara langsung melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ada sanksi pidana di sana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi beserta jajarannya termasuk UPTD TPA Sumur Batu harus bertanggung jawab," tandas Carsa sambil mengetuk-ngetuk salinan peraturan yang dipegangnya. 

Tak berhenti pada kritik, dia juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera mengambil langkah tegas dengan menyegel TPA Sumur Batu, seperti yang telah diterapkan pada TPA Burangkeng. "Mestinya disegel barbarengan dengan TPA Burangkeng," pungkas Carsa dengan nada menuntut. (***)


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0