KOSADATA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sepakat akan membatasi angkutan barang pada arus lalu lintas Lebaran 2023.
Hal ini tercermin dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, keputusan itu merupakan bagian dari strategi yang telah disiapkan Pemerintah untuk menghadapi Angkutan Lebaran tahun ini.
"Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa mudik dan balik Angkutan Lebaran 2023, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan," ujar Hendro, Kamis (6/4/2023).
Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang. Hendro menyampaikan bahwa pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu :
a. Mobil barang dengan jumlah berat yang di izinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;
b. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;
c. Mobil barang dengan kereta tempelan;
d. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat," ujar Hendro.
Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung;
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional);
6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan;
7. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).
8. Jawa Timur:
a) Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.
Sementara itu ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan yaitu sebagai berikut:
1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
"Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe," ujar Hendro.
Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0