Perdagangan Karbon untuk Pencapaian Target NDC

Dian Riski
Oct 11, 2023

Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Foto dok KLHK

mitigasi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, harus bisa dibuktikan terkait praktik atau teknologi yang digunakan (common practice), meliputi penerapan praktik/teknologi/kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon yang dilakukan sebelum adanya aksi mitigasi untuk mengetahui emisi baseline aktual untuk kemudian pada akhir periode, diukur/divalidasi/diverifikasi pencapaian dari hasil aksi mitigasinya melalui proses yang biasa disebut MRV (Monitoring, Reporting and Verification).

Penurunan emisi dari penyerapan dan/atau penyimpanan karbon ini kemudian sesuai dengan peraturan perundangan diterbitkan Karbon Kredit berupa Sertifikasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) untuk kemudian dapat diperdagangankan oleh Pelaku usaha untuk dijual atas surplus penurunan (offset) emisinya kepada Pelaku Usaha lain, sehingga pembeli bisa mengklaim telah mengurangi tingkat emisi GRK-nya.

Bentuk-bentuk aksi mitigasi yang dapat menurunkan emisi GRK melalui penyerapan dan penyimpanan karbon sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 dilakukan melalui 22 (dua puluh dua) aksi mitigasi, antara lain: Pengurangan laju deforestasi lahan mineral, lahan gambut serta mangrove; Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, lahan gambut dan mangrove; Pembangunan hutan tanaman; Pengelolaan hutan lestari (melalui Multiusaha Kehutanan, Reduce Impact Logging-Carbon dan Silvikultur Intensif), Rehabilitasi hutan dan lainnya, sehingga aksi mitigasi secara nyata oleh Pelaku Usaha pada Sektor Kehutanan sangatlah penting dalam penurunan emisi GRK dan pengendalian perubahan iklim Sektor Kehutanan.

Saat ini Kementerian LHK telah menetapkan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.1027/MENLHK/PHL/KUM.1/9/2023 tanggal 22 September 2023, dimana Peta Jalan ini berisikan Kriteria Umum terkait disagregasi Baseline Emisi serta target pengurangan emisi dan Kriteria Khusus terkait Rencana implementasi, sasaran serta Strategi pencapaian target.

Sejalan dengan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0