Politisi PKS, Mulyanto menilai koordinasi pemerintah amburadul dalam penerapan pembatasan BBM subsidi. Foto: ist
KOSADATA – Rencana penerapan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi berubah-ubah. Hal ini dinilai Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto disebabkan karena koordinasi pemerintah di tingkat kementerian/lembaga amburadul. Menurutnya, masing-masing menteri punya kemauan sendiri dan pada saat yang sama Presiden terkesan tidak peduli dengan urusan penting ini.
“Presiden seharusnya dapat memberikan arahan yang jelas dan tegas terkait implementasi pembatasan penjualan BBM bersubsidi ini, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran tersebut,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
"Saya lihat di tingkat pemerintah ini yang tidak kompak. Menteri Keuangan Sri Mulyani berkali-kali menyebut rencana tersebut akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2025. Tetapi Menteri Teknis mewacanakan waktu implementasi yang berubah-ubah. Mulai dari 17 Agustus, menjadi 1 September, dan sekarang diwacanakan pada 1 oktober,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Mulyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menginginkan kebijakan penerapan pembatasan BBM Subsidi itu diatur cukup dalam Peraturan Menteri (Permen) tanpa merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Tentu hal ini akan mengundang perdebatan. Kalau sekedar Permen kedudukan hukumnya tidak terlalu kuat dan meragukan keabsahannya," tegas politisi PKS itu.
Ditambahkannya, kebijakan pengaturan terkait dengan BBM bersubsidi selama ini menjadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan kebijakan yang telah dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis.
Mulyanto berpendapat kebijakan pembatasan penjualan BBM jenis Pertalite sebaiknya diatur melalui revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 dengan memasukkan kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM jenis pertalite, agar tidak menimbulkan masalah hukum kelak kemudian hari. Pasalnya dalam Perpres ini belum ada pengaturan terkait Pertalite. Sedang pembatasan untuk BBM jenis Solar sudah diatur di dalam Perpres tersebut.
Sementara itu, Perpres No. 117 Tahun 2021 tentang BBM khusus penugasan hanya mengatur wilayah distribusi BBM khusus penugasan, yakni meliputi seluruh wilayah Indonesia dan mengubah BBM khusus penugasan dari Premium RON 88 ke Pertalite RON 90. Tidak ada pelimpahan amanat pengaturan kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite kepada Menteri.
“Jadi bagusnya Pak Bahlil duduk bareng dengan Ibu Sri Mulyani untuk mencari titik-temu. Yang kompaklah. Jangan potong-kompas dan memaksakan diri dengan menerbitkan Permen pembatasan Pertalite sendiri,” tandas Mulyanto.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0