PKS Tuding Pemerintah Melanggar UU Energi, Ini Alasannya

Ida Farida
Aug 31, 2024

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto: ist

KOSADATA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai Pemerintah telah secara sengaja melanggar UU tentang Energi, buktinya sampai hari ini Indonesia tidak membangun cadangan penyangga energi nasional.  Padahal ini adalah amanat wajib dari undang-undang tersebut.

"Saya menilai Pemerintah sudah melanggar Undang-Undang dengan tidak membangun cadangan penyangga energi nasional, karena amanat itu sangat tegas tercantum dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi, bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Menurutnya, undang-undang mewajibkan pembangunan penyangga energi nasional. Namun, kata Mulyanto, pemerintah tidak menggubris amanat itu sampai hari ini atau sudah lewat 17 tahun.

Wakil Ketua FPKS DPR R itu menyebut dalam pasal 20 draft PP KEN kembali disepakati untuk dimuat langkah-langkah pembangunan cadangan penyangga energi nasional tersebut.

Menurut Mulyanto, cadangan penyangga energi nasional tersebut penting, selain terkait untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, juga dalam rangka menstabilkan harga energi dalam negeri misalnya BBM dan gas LPG.

“Cadangan penyangga energi nasional ini dibutuhkan, karena adanya ketidakstabilan kondisi geopolitik seperti yang saat ini terjadi di wilayah Timur Tengah dan perang Rusia-Ukraina. Sementara kita sudah menjadi negara yang tergantung pada impor energi baik minyak mentah, BBM maupun gas LPG," tambahnya. 

Ia menambahkan, karena kondisi geopolitik tertentu, Indonesia dapat kekurangan sumber pasokan energi dari impor atau harga energi menjadi sangat mahal.  Hal tersebut dapat memicu kerentanan bagi ketahanan APBN maupun energi nasional.

"Ini kan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0