Patahkan PDIP soal Komunikasi Heru Budi, Pemprov DKI Borong Piala di AMH 2023

Ida Farida
Oct 31, 2023

Pemprov DKI Jakarta menjadi juara umum Anugerah Media Humas (AMH) 2023. Foto: PPID Jakarta

masa mendatang,” imbuhnya.


Dalam AMH 2023 ini, ada enam kategori yang dilombakan, yakni Kampanye Komunikasi Publik, Siaran Pers, Media Sosial, Media Internal, Website, dan Audio Visual.


Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berhasil mendapatkan Terbaik 1 untuk kategori Kampanye Komunikasi Publik, Terbaik 2 untuk kategori Media Sosial, Terbaik 1 untuk kategori Media Internal, Terbaik 2 untuk kategori Siaran Pers, Terbaik 1 untuk kategori Website, Terbaik 2 untuk kategori Audio Visual, dan Juara Umum atas raihan kemenangan kategori-kategori tersebut.


Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong, menyampaikan, kehadiran AMH dapat menjadi peluang bagi humas pemerintah untuk bercermin dan mengukur diri, momentum untuk menilai bagaimana kemampuan dan kualitas kerja yang telah dihasilkan dalam kurun waktu satu tahun.


“Harapannya, pemerataan peningkatan kualitas kehumasan dapat terwujud, sehingga karya emas kehumasan bisa dihasilkan oleh sebanyak-banyaknya instansi pemerintah seluruh Indonesia. Karena sesungguhnya citra baik pemerintah dan negara berada di tangan humas pemerintah,” kata Dirjen IKP Usman Kansong.


Setiap kategori dalam ajang ini dinilai oleh juri yang ahli di bidangnya, yaitu Ummi Salamah, Kepala LPPSP FISIP UI, selaku juri Kampanye Komunikasi Publik; Ade Alawi, Direktur Pemberitaan Media Indonesia selaku juri Siaran Pers (Media Online); Wicaksono ‘Ndoro Kakung’, Praktisi Media Sosial selaku juri Media Sosial; Maria Y. Benyamin, Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia selaku Juri Penerbitan Media Internal; Yulia Supadmo, Pemimpin Redaksi RTV selaku Juri Media Audiovisual; dan Yura Syahrul, Pemimpin Redaksi Katadata selaku juri Website.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0