Mujiyono Minta Dukcapil DKI Bikin Pusat Pengaduan Bagi Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Widihastuti Ayu
Apr 22, 2024

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: Kosadata

KOSADATA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta agar membuat pusat pengaduan terkait program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.

Menurutnya, pusat pengaduan ini harus bisa menyiapkan solusi bagi warga terdampak penonaktifan NIK tersebut. Salah satunya, menyiapkan opsi peninjauan kembali dengan melakukan verifikasi dan validasi bersama RT/RW terkait.

"Harus dipersiapkan pusat pengaduan khusus untuk penduduk yang terdampak dari kebijakan penonaktifan NIK sehingga setiap permasalahan yang ditimbulkan terkait penonaktifan tersebut dapat diselesaikan dengan baik," ujar Mujiyono kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Politisi Partai Demokrat itu itu mengakui, program penonaktifan NIK ini sudah dibahas dengan Komisi A DPRD DKI pada tahun lalu dan menyepakati bahwa penonaktifan NIK ini dilakukan secara bertahap setelah pemilu 2024.

"Rencana penonaktifan NIK sudah sejak Juni 2023 yang lalu, namun berdasarkan rapat koordinasi Komisi A dengan Dinas Dukcapil pada Maret 2023 disepakati agar penonaktifan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2024 setelah dilakukan sosialisasi dan verifikasi data kependudukan dengan lebih baik," katanya.

Meski demikian, pihaknya memberikan sejumlah catatan agar Dinas Dukcapil DKI Jakarta agar memprioritaskan penonaktifan NIK dilakukan untuk warga Jakarta yang sudah meninggal dunia. Mujiyono juga meminta agar Dukcapil melibatkan RT/RW agar penataan bisa maksimal.

"List up-nya dari RT RW dan lurah. Cross check-nya langsung ke lapangan, RT/RW kan tahu siapa-sapa saja yang tidak tinggal lagi di wilayahnya," ucapnya.

Dia menegaskan, penonaktifan NIK hanya bisa


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0