Pemprov DKI gelar operasi gabungan terhadap kendaraan dengan emisi kotor. Foto: dok. DLH DKI Jakarta
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menyebutkan bahwa sebanyak 24 kendaraan berat telah diuji emisi dalam operasi kali ini. Mayoritas terdiri dari truk, bus, dan mobil kontainer.
“Hasilnya, tujuh kendaraan tidak lolos uji emisi, yakni enam truk angkutan barang dan satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP),” kata Tamo.
Ia menambahkan, para pemilik kendaraan pelanggar akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (29/7/2025).
Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa di berbagai wilayah sebagai upaya sistematis dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0