Pemprov DKI gelar operasi gabungan terhadap kendaraan dengan emisi kotor. Foto: dok. DLH DKI Jakarta
KOSADATA — Sebanyak tujuh kendaraan berat kategori N dan O terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Operasi yang berlangsung di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, Senin (21/7/2025) kemarin, dilakukan oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kendaraan yang kedapatan melebihi ambang batas emisi akan dikenai sanksi tegas.
“Pemilik kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi dapat dikenai pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang tengah digencarkan Pemprov DKI Jakarta.
Asep menegaskan bahwa kendaraan berat berbahan bakar solar—seperti truk dan bus—merupakan penyumbang utama polusi udara dari sektor transportasi.
“Berdasarkan kajian Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (2023), kendaraan berat menyumbang lebih dari 50 persen partikulat halus PM2.5 di Jabodetabek,” ungkap Asep.
Karena itu, operasi gabungan tersebut secara khusus menyasar kendaraan berat untuk dilakukan uji emisi.
Menurut Asep, apabila seluruh kendaraan berat memenuhi ambang batas emisi, kontribusi sektor transportasi terhadap pencemaran udara akan berkurang
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0