KOSADATA - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Sewa Barang Milik Negara berupa Sebagian Tanah Bangunan Kantor Pemerintah antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk dengan PT. Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia berupa Sebagian Tanah Bangunan Kantor Pemerintah.
Penandatanganan bertempat di Ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Jakarta (3/3).
"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyambut baik adanya sinergi dan kerjasama ini, yang diawali dengan Penandatanganan ini," ujar Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan.
Lollan mengungkapkan perjanjian Sewa Barang Milik Negara berupa Pemanfaatan Sebagian Tanah Bangunan Kantor Pemerintah dengan Luas 38.918 m2Â yang berada di wilayah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dengan mekanisme sewa Barang Milik Negara (BMN).
"Sesuai dalam perjanjian kerjasama ini, nantinya pemanfaatan sebagian tanah bangunan kantor pemerintah ini dapat dimanfaatkan untuk Lapangan Penumpukan di Pelabuhan Tangkiang," ungkap Lollan.
Penandatanganan Perjanjian sewa BMN yang berlaku dalam jangka waktu 5 tahun ini, merupakan upaya untuk melegalisasi pemanfaatan aset-aset yang ada di lingkungan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Selain itu, penandatanganan kerjasama ini juga merupakan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut c.q Kantor UPP Kelas II Luwuk dengan PT. Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia dalam upaya mengoptimalkan infrastruktur Pelabuhan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0