Kejati Jateng Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA Rp23 Miliar

Dian Riski
May 16, 2024

Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono. Foto Istimewa

KOSADATA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Dr. Sunarwan, menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Mereka berhasil meringkus terduga kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta YKKAP I pada BUMN PT Angkasa Pura I, atas nama Agung Soenaryo.

Agung diketahuai telah bersembunyi sejak Oktober 2023 lalu, mendapat apresiasi dari Pimpinan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YKKAP) I.

Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono mengatakan, apresiasi layak diberikan kepada Kejati Jateng yang telah menangkap Agung Sunaryo di daerah Sewon, Bantul, Yogyakarta.

Agung Soenaryo merupakan DPO pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Bapangsari - Purworejo sebesar ± 25 Ha oleh YKKAP I, dengan kerugian negara mencapai Rp 23 miliar.

“Saya sangat bangga dan menyampaikan apresiasi terutama kepada Kejati Jateng serta seluruh pihak terkait yang telah melakukan kerja nyata dalam upaya penyelamatkan aset negara, dimana aset berupa lahan ± 25 Ha, telah kembali kepada negara cq YAKKAP I yang saat ini dalam proses sertipikasi di Pemda Purworejo” ujar Djoko Wahyono, dalam siaran Pers, Kamis (16/5).

Menurutnya, kasus bermula dari pengadaan Lahan Bapangasari – Purworejo ± 25 Ha merupakan rencana kerja Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada tahun 2016.

Namun dalam proses pengadaannya mengalami permasalahan karena Agung Soenaryo, selaku kuasa menjual


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0