Petugas Icon Plus sedang menertibkan kabel fiber optik di jaringan milik PLN. Foto: PLN Icon Plus
KOSADATA - PLN Icon Plus, Subholding Beyond kWh dari PLN, melalui salah satu unitnya, yakni Strategic Busines Unit (SBU) Regional Jakarta dan Banten melakukan penertiban kabel fiber optik tak berizin yang menempel di tiang PLN.
Hal ini dilakukan secara rutin untuk mengamankan aset jaringan listrik milik PLN. Kegiatan pengamanan dan juga penertiban ini khusus dilakukan PLN Icon Plus terhadap kabel fiber optic tidak berizin yang terpasang di aset jaringan tiang listrik milik PLN.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta dan Banten, Enrico H. Batubara mengatakan, upaya penertiban dan pengamanan aset itu dilakukan di kawasan Andara, Jakarta Selatan.
Hal ini dimaksudkan guna menjaga keberlanjutan dan keamanan infrastruktur jaringan telekomunikasi di wilayah Jakarta dan Banten di jaringan milik PLN
"Petugas patroli kami dilapangan di sekitar kawasan Andara, Jakarta Selatan menemukan banyaknya kabel fiber optic ilegal yang terpasang tanpa izin di tiang-tiang listrik milik PLN. Hal ini dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik milik PLN yang ada" ujar Enrico dalam keterangannya, Jum'at (22/9/2023).
Untuk itu, PLN Icon Plus Jakarta dan Banten akan menghubungi para pemilik jaringan fiber optic tidak berizin yang menggunakan tiang aset milik PLN untuk segera menurunkan sendiri kabel miliknya.
"Kami akan menghubungi pihak yang menggunakan aset milik PLN tanpa ijin. Jika pemberitahuan ini tidak ada tindak lanjut, maka kami bersama dengan pihak berwenang akan melakukan penertiban kabel fiber optic ilegal tanpa izin yang ada di tiang listrik milik PLN," katanya.
Menurutnya, penertiban itu harus dilakukan selain untuk keamanan operasional dan menjaga estetika. Penertiban kabel fiber optik ini juga dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar yang mungkin dapat terjadi.
"Kami ingin mencegah potensi yang mungkin membahayakan masyarakat sekitar jaringan jika dibiarkan," imbuhnya.
PLN Icon Plus Jakarta dan Banten dan juga unit PLN Icon Plus di seluruh Indonesia akan melakukan penertiban terhadap pengguna kabel fiber optic ilegal tanpa izin yang terpasang di aset PLN. Langkah penertiban ini akan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penertiban ini PLN Icon Plus Jakarta dan Banten menyadari pentingnya komunikasi yang baik dengan pengguna kabel fiber optic yang terkena dampak. Oleh karena itu pihak PLN Icon Plus Jakarta dan Banten akan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pengguna kabel fiber optic ilegal tanpa izin mengenai proses penertiban yang akan dilakukan.
Sebelumnya PLN Icon Plus Jakarta dan Banten secara berkala melakukan pemantauan terhadap kabel-kabel fiber optic yang terpasang di aset PLN. Dalam pemantauan tersebut ditemukan sejumlah kabel fiber optic yang tidak memiliki izin yang terhubung ke tiang-tiang listrik PLN.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0