Pengamat hukum Unisba, Nanang Indrawan. Foto: ist
KOSADATA - Pengamat Hukum Tata Negara lulusan Universitas Islam Bandung (Unisba), Nanang Indrawan, SH., MH menganggap bahwa rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun Rumah Susun (Rusun) baru di Tanjung Priok merupakan bentuk perhatian negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Nanang menilai, pembangunan rusun tersebut bukan sekedar dalam rangka memberikan kompensasi tempat tinggal bagi eks warga Kampung Bayam yang saat ini memaksa tinggal di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), melainkan manifestasi dari hadirnya negara untuk warganya.
"Ini bukan lagi sekedar kompensasi, tapi juga manifestasi. Kalau kompensasi kan sudah diberikan, jadi kewajiban pemerintah dalam konteks ini sudah tunai. Nah lalu muncul rencana bangun rusun baru, diantaranya untuk warga yang sekarang berpolemik nih, itu bukan kompensasi lagi, itu manifestasi bahwa Pj Heru dan pemerintah DKI telah hadir untuk memperhatikan warganya sesuai UUD 45 Pasal 34," ujar Nanang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Kepala Divisi Advokasi Rumah Aktivis Institute (RAI) ini pun mengingatkan sejumlah warga eks Kampung Bayam yang masih bertahan di JIS agar tidak memaksakan kehendak untuk menduduki HPPO lantaran secara regulasi kawasan tersebut belum sah diperuntukkan bagi mereka.
"Lalu jangan pula ini dinarasikan sebagai tempat milik eks warga Kampung Bayam. Tidak begitu, itu Jakpro sudah menegaskan adalah HPPO. Kalau mau menempati, ya aturannya diikuti, mesti jadi pekerja dulu. Intinya, saya kira tadi ya rusun baru di Priok, bukan kompensasi untuk Kampung Bayam nampaknya. Hanya kebetulan eks
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0