Hasrul Edyar Tegaskan Dana Desa Wajib Digunakan Sesuai Aturan: Tak Boleh Ada Program Titipan

Ichsan Sundawani
Aug 02, 2023

Inspektur V Kemendes PDTT, Hasrul Edyar

KOSADATA - Inspektur V Itjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Hasrul Edyar menegaskan, penggunaan dana desa harus mengacu pada Permendes No 8 tahun 2022. 

Hal itu disampaikan Hasrul saat mengunjungi Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara dalam rangka melaksanakan pemantauan dan koordinasi penggunaan Dana Desa (DD) di daerah tersebut, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Permen tersebut tidak mengatur perihal pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) untuk aparatur desa. Yang dibolehkan, kata Hasrul, adalah pengembangan kapasitas masyarakat seperti pengembangan ekonomi desa melibatkan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

"Penggunaan dana desa harus mengacu pada Permendes No 8 tahun 2022. Program yang dirancang tidak boleh lahir di tengah jalan atau program titipan, tetapi harus melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes)," ujar Hasrul dikutip Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut Hasrul meminta agar masyarakat juga turut memantau pengelolaan dana desa agar diterapkan sesuai dengan Permendes. Ia juga menekankan bahwa jika ditemukan adanya penyelewengan dan penyimpangan, agar segera melapor kepada Inspektorat Daerah untuk segera di evaluasi.

"Status desa di Halmahera Barat terdapat 31 desa kategori sangat tertinggal, 59 desa tertinggal, 73 desa berkembang dan 5 desa kategori maju," katanya.

Hasrul menjelaskan bahwa dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBdes) masing-masing desa yang sudah di kantongi Kemendes PDTT masih sesuai dengan ketentuan. 

Akan tetapi, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan disusun dengan bagus tapi isi dan waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan tuntutan.

“Ini yang kita dalami. Jadi masyarakat jika


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0