Diskusi Komunitas Jakarta Baru (KJB) yang membahas perusakan Bangunan Cagar Budaya di DKI Jakarta, Selasa (26/9/2023).
KOSADATA - Perusakan dan pemugaran Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta belakangan marak terjadi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satunya bangunan cagar budaya di Jl Kali Besar Barat, Nomor 26 (Hotel Tugu), Kota Tua, Jakarta Barat.
Padahal hal yang mengatur kelestarian Bangunan Cagar Budaya telah tertuang dalam Pasal 66 UU 11/2010.
Dimana persoalan pemugaran atau perubahan bentuk asli Bangunan Cagar Budaya merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas dan dihentikan oleh Pemda DKI Jakarta.
Tidak sampai disitu, para pelaku juga harus diajukan ke meja hukum, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apalagi, Bangunan Cagar Budaya di DKI Jakarta telah di buat regulasi nya oleh MPR RI, DPR RI Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah aturan secara komprehensif.
Melihat hal tersebut, Komunitas Jakarta Baru (KJB) prihatin dengan maraknya pemugaran atau perubahan bentuk asli bangunan cagar budaya dilakukan oleh oknum di Jakarta.
Untuk mencari solusi dalam persoalan itu, KJB menggelar diskusi publik mengenai perlindungan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta.
Ketua Komunitas Jakarta Baru Ali Husen mengatakan, pemugaran bangunan cagar budaya merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas dan dihentikan oleh Pemda DKI Jakarta.
“Sebab, Bangunan Cagar Budaya di Jakarta telah dibuat regulasinya oleh MPR RI, DPR RI , Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah aturan secara komprehensif. Namun sangat disayangkan masih ada pihak-pihak yang mengabaikan aturan tersebut dan seakan-akan kebal terhadap hukum,” kata Ali Husen mengawali diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (26/9)2023).
Menurut Ali, dari hasil investigasinya, KJB mendapati adanya perusakan atau merubah bangunan cagar budaya yang dilindungi.
“Hal ini tidak dapat dibiarkan, Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur Heru serta instansi terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Kebudayaan, termasuk walikota harus segera turun tangan. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pariwisata juga harus merespon persoalan ini,” ujarnya.
“Perusakan bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat Nomor 26 sudah sangat keterlaluan. Bagian depan bangunan diubah habis. Harusnya, berdasarkan ketentuan bagian depan bangunan tidak boleh diubah apalagi dibongkar,” sambungnya.
Tidak hanya itu, pengelola juga merombak struktur bangunan dan melebarkan bangunan hingga menutupi trotoar yang mengganggu ketertiban dan merampas hak serta kenyamanan pejalan kaki.
“Kami ingin hal ini segera dihentikan, Pj Gubernur Heru harus turun tangan,” tegas Ali.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, kepedulian masyarakat Indonesia terhadap cagar budaya masih cukup rendah. Begitu juga dengan pengawasan.
“Pengawasan terhadap cagar budaya ini seperti antara ada dan tiada,” kata Wa Ode.
Politisi PDIP ini pun meminta pemerintah untuk turun tangan. Mengintervensi perawatan dan pengawasan terhadap cagar budaya. “Harus ada sanksi untuk pelaku yang merusak dan reward bagi pihak yang merawat dan memelihara cagar budaya,” ujarnya.
Diakui anggota Komisi B, perawatan dan pengawasan bagunan cagar budaya membutuhkan biaya banyak, namun hal tersebut tidak menjadi halangan. Sebab cagar budaya merupakan warisan yang tak ternilai harganya. “Harus berani menganggarkan untuk melindungi cagar budaya,” tandasnya.
Adapun aturan pada Pasal 66 UU 11/2010 yang merusak Cagar Budaya yakni :
Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Oleh karena itu penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.
Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya. Perlu diketahui bahwa pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0