Angkutan Pelayaran Rakyat Diperkuat, Perubahan Ketiga UU Pelayaran Disahkan

Dian Riski
Oct 01, 2024

Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

KOSADATA – DPR RI resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/9). 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik pengesahan ini. Menhub berharap, hal ini akan mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan, menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien, serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

Perubahan ini juga nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.

“Semua itu dapat terwujud melalui pemberdayaan pelayaran rakyat, penguatan asas cabotage, pengaturan kewajiban pelayanan publik, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, serta penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan,” ujar Menhub.

Sebagaimana diketahui, DPR RI berinisiatif menyampaikan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada Presiden melalui surat Nomor B/7517/LG.01.01/7/2024 tanggal 4 Juli 2024.

Kemudian, pemerintah melakukan penyusunan pandangan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan melibatkan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait meliputi pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta praktisi.

“Saat ini UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah berusia 16 tahun, sehingga diperlukan penyempurnaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” kata Menhub.

 Selanjutnya, pemerintah menyampaikan DIM RUU Pelayaran melalui surat Presiden kepada Ketua DPR RI Nomor R-40/Pres/09/2024 tanggal 5 September 2024, yang di dalamnya juga


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0