Dengan demikian maka patut diduga ada dana kampanye yang tidak dilaporkan oleh Anies Baswedan. Artinya patut diduga Anies Baswdan telah menyampaikan laporan sumbangan dana kampaye fiktif, yakni sumbangan Anies Baswedan didugga seharusnya bukan 400 juta.
Kondisi ini bisa menjadi semakin runyam bila merujuk peryataan Anies Baswedan yaitu, hutang tersbut adalah dukungan bukan pinjaman. Artinya dukungan berupa dana untuk kampanye itu harus dicatat dan dilaporkan pada KPUD Provinsi DKI Jakarta.Â
Bila dukungan dana yang diperoleh tidak dilaporkan sebagai sumbangan dana kampaye, maka calon yang menerima dana sumbangan bisa dianggap melanggar pasal 187 ayat (8) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
Â
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0