Masalah pengakuan hutang Pilkada tersebut juga bisa menjadi masalah bagi Anies Baswedan. Hal ini bisa memunculkan opini negatif termasuk pandangan dugaan pidana bagi Anies Baswedan. Terkait hal ini saya memcoba melihat dan menilik dari sisi dugaan pidana tersebut dalam konteks pidana Pilkada dan pembohongan publik.
Tentang dugaan pidana semakin kuat karena hal-hal yang dikatakan Anies Baswedan saat podcast isinya sama dengan uraian surat pengakuan hutang Anies Baswedan yang beredar di Media Sosial (Medsos). Dalam surat itu diketahui hutang Anies Baswedan Rp 92 miliar. Hutang ini terdiri dari hutang Pertama (I) Rp 20 miliar, kedua (II) Rp 30 miliar dan hutang ketiga (III) 42 miliar. Terdapat juga klausul, hutang (I), (II) dan (III) akan lunas bila pasangan Anies-Sandi menang Pilkada. Ketentuan ini secara substansi sama seperti apa yang dikatakan Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan Merry Riana.
Dugaan Pidana Pilkada
Dalam UU Pilkada mengatur tentang dana kampanye. Aturan dana kampanye Pilkada tersebut merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016Â Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang, jo UU No. 8 Tahun 2015. Selain itu, juga merujuk pada aturan PKPU No. 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.Â
Dalam aturan dana kampanye tersebut menjelaskan yaitu, dana kampanye berasal dari sumbangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon, sumbangan pasangan, dan
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0