Namun, tegasnya, masyarakat harus turut berperan aktif membantu pemerintah dalam menangani polusi udara di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penertiban kepada industri yang tidak melaksanakan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan beragam aksi pengendalian polusi udara tersebut sesuai Keputusan Gubernur 576 tahun 2023 Tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.