Dalam Pasal 31 terkait Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan, ayat 2 menyebutkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam urusan tata kelola kebudayaan, kata Toto, sudah seyogyanya partai sebagai mitra pemerintah memperjuangkan dan memberi masukan yang nyata akan pentingnya pendanaan yang sifatnya tidak sesaat.
Bamus Suku Betawi 1982 juga mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Kebudayaan yang dipimpin oleh Tokoh Betawi yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai aturan perundang-undangan.