Dede Yusuf menduga, kenaikan UKT ini merupakan imbas dari implementasi dari status PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Namun, tegasnya, konsep PTNBH yang seharusnya membantu universitas mencari pendanaan di luar dari student body dan diluar subsidi pemerintah, PTNBH ini belum berjalan dengan sempurna.
Setelah memberikan penjelasan seputar isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi negeri (PTN) dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Mendikbudristek Nadiem Makarim langsung kabur menghindari wartawan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyoroti kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri yang menuai polemik belakangan ini. Wapres meminta jika ada kenaikan UKT, harus proporsional dan fair terhadap kemampuan mahasiswa.
Jansen Sitindaon mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk mengembalikan kebijakan UKT secara proporsional dan terjangkau bagi mahasiswa.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ini dibatalkan.
Setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar, ditetapkan sebanyak 15.649 penerima KJMU pada tahap I tahun 2024.