Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Said Aqil Siradj meminta pemerintah agar mencabut surat edaran soal pelarangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai sebuah imbauan atau perintah perlu dipertimbangkan baik-buruknya terlebih dahulu.
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, SE tersebut bisa menjadi panduan bagi para pegawai negeri untuk tidak terlibat politik praktis saat Pemilu 2024.
Akibat perubahan tersebut, ungkapnya, banyak pengecer yang kesulitan mendapatkan pasokan LPG, yang memicu terjadinya panic buying dan kelangkaan LPG di sejumlah wilayah DKI Jakarta.