Gedung Sate yang sekarang menjadi kantor Pemprov Jawa Barat. (ist)
KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat edaran (SE) Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas ASN di Pemilu 2024.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, SE tersebut bisa menjadi panduan bagi para pegawai negeri untuk tidak terlibat politik praktis saat Pemilu 2024.
"Jadi ditekankan bahwa ASN harus menjaga Netralitas, dan tidak boleh berpihak. Juga kalau ada pelanggaran akan kena sanksi, dari mulai ringan, sedang, dan berat, sampai dikeluarkan," kata Bey, Rabu (15/11/2023).
Selain itu, Bey juga mengingatkan, ASN Pemprov Jabar harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.
Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," terangnya.
Bey mengatakan, dalam SE tersebut juga turut memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi pegawai negeri untuk menerapkan prinsip-prinsip Netralitas dalam menghadapi pemilu mendatang.
Di antaranya dasar hukum mengenai Netralitas ASN meliputi Netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini," tandasnya.
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0