Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini Richard Eliezer, dengan vonis pidana penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karirnya sebagai polisi juga dapat dilanjutkan.
Polri menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Polri. Bharada E hanya dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Hal itu tertuang dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yanh digelar hari ini, Rabu (22/2/2023).