PERPPU Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga inkonstitusional (bersyarat)
pemerintah mengeluarkan Perppu ini terutama untuk mencegah krisis yang mendesak
PERPPU Cipta Kerja tidak memenuhi kriteria untuk diterbitkan PERPPU, karena memang tidak ada kondisi darurat atau kegentingan memaksa, yang kemudian dimanipulasi untuk diada-adakan
Namun, Fraksi Demokrat dan PKS menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2