Hal ini juga sebagai upaya pembinaan terhadap masyarakat yang memerlukan pelayanan urusan kesejahteraan sosial
Hanya saja, kata Heru, setiap orang yang datang ke Jakarta harus memiliki pekerjaan.
Menurutnya, hukuman akan tetap diberikan bagi pelaku kekerasan sosial namun hukuman tersebut diberikan dengan peraturan yang berlaku di lingkungan kampus ITPLN.
Meski demikian, kata dia, sanksi tegas ini baru akan diberlakukan mulai awal Agustus 2024. Hingga akhir Juli 2024 nanti, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama PPKS agar tidak melakukan hal itu lagi di Jakarta.
Meski pengenaan tipiring ini akan masif pada Agustus 2024, pihaknya akan tetap melakukan penjangkauan dan pembinaan terhadap mereka-mereka melakukan pelanggaran Perda Ketertiban Umum ini.
Satgas PKH bentukan Presiden RI, Prabowo Subianto melakukan penertiban kawasan hutan dan memberantas perkebunan sawit ilegal pada Januari 2025.