KOSADATA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan alasan tren pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK tidak begitu ramai, padahal hari ini Kamis (22/3/2024) sudah memasuki hari kedua untuk pengajuan sengketa pileg, sebelum ditutup pada hari Sabtu (23/3/2024).
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto memprediksi enam dari delapan hakim MK akan menolak permohonan sengketa PHPU Pilpres 2024 itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Subani, kuasa hukum PKB lain, menyebutkan bahwa petinggi PKB belum mengetahui adanya pencabutan permohonan tersebut.