MK gelar sidang perkara PHPU Pileg 2024. Foto: ist
KOSADATA - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 DPRD Aceh. Permohonan caleg PKB ini berkaitan dengan perbedaan perolehan suara PDI Perjuangan di Dapil Aceh 1.
Hal itu baru diketahui dalam sidang PHPU Pileg 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Ketua panel sekaligus Hakim MK, Arief Hidayat diawal persidangan memberikan kesempatan kepada pemohon dengan nomor perkara 62 untuk menyampaikan gugatannya. Tetapi kuasa hukum perkara 62 itu menyampaikan bahwa kliennya telah mencabur gugatan tersebut.
"Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr Subani SH MH dkk, ada enggak? Pak Subani jangan malu-malu, Pak Subani," kata Arief.
"Izin Yang Mulia, perkara 62, calegnya minta dicabut," jawab kuasa hukum PKB.
Selanjutnya, Arief bertanya kepada kuasa hukum caleg PKB terkait surat pencabutan dari caleg yang bersangkutan. Menurut kuasa hukum PKB, caleg tersebut belum memberikan surat pencabutan.
Sebab, caleg itu baru memberitahukan soal pencabutan permohonan itu melalui pesan WhatsApp. Arief lantas bertanya apakah pencabutan permohonan itu diketahui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Hasanudin Wahid.
Subani, kuasa hukum PKB lain, menyebutkan bahwa petinggi PKB belum mengetahui adanya pencabutan permohonan tersebut. Arief meminta caleg PKB itu untuk segera mengirimkan surat pencabutan.
Arief juga meminta Subani agar bertanggungjawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0