Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), karena setiap warga negara berhak untuk bekerja di luar negeri.
Sebanyak 1,8 Juta lulusan SMA/SMK/MA setiap tahun tak tertampung di Perguruan Tinggi dan terpaksa harus masuk pasar kerja.
Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan pada empat kategori pada ajang Naker Award Tahun 2023, yang berlangsung di Balai Sarbini, Setiabudi, Jakarta Selatan,
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.