Kelancaran arus logistik dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain membuat roda perekonomian terus berputar dan tumbuh, bahkan dapat menekan disparitas harga hingga 12,18% pada tahun 2022.
Direktorat Kenavigasian memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam mewujudkan terselenggaranya keselamatan pelayaran di seluruh perairan Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Indonesia dan Republic of Korea berpotensi bekerjasama dalam bidang kemaritiman, kerjasama dimaksud terkait dengan Port State Control (PSC), Maritime Autonomous Surface Ships (MASS), Aids to Navigation (AToN), Coast Guard dan Kepelautan.
Dengan selesainya pembangunan tahap 1B dan 1C, kapasitas terminal peti kemas Makassar New Port meningkat 150 persen, dari 1 juta TEUs menjadi 2,5 juta TEUs.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP - DJPL 327 Tahun 2024.