Tidak Puas dengan Jawaban KPU, Masyarakat Limapuluh Kota Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati

Abdillah Balfast
Oct 10, 2024

Ijazah palsu

bahwa verifikasi yang dilakukan dengan mengundang penanggap bertujuan untuk memastikan identitas mereka. Kelima, penanggap tidak menerima jawaban tertulis dari KPU sesuai aturan administrasi, melainkan hanya mendapat jawaban melalui wawancara tanpa notulen. Keenam, KPU menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dan unsur pidana dalam pengeluaran legalitas persyaratan calon bukan menjadi kewenangannya, melainkan lembaga penegak hukum.

“Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu Limapuluh Kota untuk menindaklanjuti tanggapan kami demi mendapatkan kepastian hukum terhadap keabsahan persyaratan paslon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2024,” tegas Datuak Maro.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada Limapuluh Kota 2024. Isu ini masih hangat dibicarakan di masyarakat.

“Jika keadilan tidak juga didapat, kami tidak hanya akan melaporkan secara pidana ke polisi, tetapi juga akan melaporkan penyelenggara pendidikan terkait pelanggaran Undang-Undang Sisdiknas, karena lembaga tersebut diduga telah menjual ijazah kepada peserta didik yang tidak memenuhi syarat,” tutup Datuak Maro.(***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0