Ijazah palsu
“Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu Limapuluh Kota untuk menindaklanjuti tanggapan kami demi mendapatkan kepastian hukum terhadap keabsahan persyaratan paslon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2024,” tegas Datuak Maro.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada Limapuluh Kota 2024. Isu ini masih hangat dibicarakan di masyarakat.
“Jika keadilan tidak juga didapat, kami tidak hanya akan melaporkan secara pidana ke polisi, tetapi juga akan melaporkan penyelenggara pendidikan terkait pelanggaran Undang-Undang Sisdiknas, karena lembaga tersebut diduga telah menjual ijazah kepada peserta didik yang tidak memenuhi syarat,” tutup Datuak Maro.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0