Sejumlah pejabat negara mengikuti salat berjamaah. Foto: Kemensetneg
KOSADATA - Dalam ajaran Islam, penunjukan imam salat bukan sekadar soal kemampuan dalam memimpin ibadah, namun juga berkaitan dengan adab dan etika. Berdasarkan dua hadis yang dijelaskan oleh Tim Divisi Fatwa Tarjih Muhammadiyah, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menjadi imam, baik untuk salat fardu lima waktu maupun salat lainnya.
Hadis Pertama: Kefasihan Bacaan Al-Qur’an Jadi Prioritas Utama
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Mas‘ud al-Anshari, Rasulullah SAW menegaskan bahwa “Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an.” Hadis ini menggarisbawahi pentingnya kefasihan dalam membaca Al-Qur’an sebagai syarat utama bagi seseorang untuk menjadi imam. Apabila kemampuan bacaan Al-Qur’an antar calon imam tersebut sama, maka yang lebih mendalam pemahamannya terhadap Sunnah Nabi Muhammad SAW yang diprioritaskan.
Hadis Kedua: Etika dan Adab dalam Memilih Imam
Sebuah hadis lain juga menyatakan bahwa memilih imam tidak hanya soal kemampuan, tetapi juga berkaitan dengan adab. Rasulullah SAW mengingatkan agar seseorang tidak mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaan yang bukan haknya dan tidak duduk di tempat yang memang untuk tuan rumah tanpa izin. Hal ini mengingatkan umat Islam akan pentingnya menjaga hubungan sosial dan etika dalam konteks ibadah.
Syarat Menjadi Imam yang Ideal
Berdasarkan dua hadis tersebut, Tim Divisi Fatwa Tarjih merumuskan beberapa syarat untuk menjadi imam salat yang ideal, yaitu:
Memiliki bacaan Al-Qur’an yang terbaik dan pemahaman yang mendalam terhadapnya. Jika kemampuan bacaan sama, maka yang lebih memahami as-Sunnah diprioritaskan.
Jika pengetahuan terhadap Sunnah juga sama, maka yang lebih dahulu hijrah atau memiliki pengalaman perjuangan Islam lebih dipertimbangkan. Jika pengalaman hijrah sama, maka imam yang lebih tua umurnya yang diutamakan.
Dalam praktik di masjid-masjid, sangat dianjurkan untuk memiliki seorang imam tetap, terutama untuk salat fardu lima waktu. Imam yang ditunjuk sebaiknya memenuhi kriteria-kriteria yang telah disebutkan, sehingga kualitas ibadah dapat terjaga dengan baik. Namun, dalam situasi di mana terdapat banyak individu yang memenuhi syarat, sistem jadwal imam bergilir bisa menjadi solusi. Pendekatan ini tidak hanya menghindari persaingan, tetapi juga mempererat kebersamaan dan partisipasi aktif jamaah dalam kehidupan keagamaan.
Pemilihan imam yang bijaksana sangat penting untuk menciptakan suasana ibadah yang harmonis. Baik dengan imam tetap ataupun melalui sistem bergilir, penunjukan imam harus mengedepankan kriteria yang sesuai dengan ajaran Islam serta menjaga nilai-nilai etika dan adab. Dengan demikian, ibadah salat dapat berjalan dengan lancar, dan ikatan sosial antar jamaah masjid pun semakin kuat.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0