Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Foto: dok. DPRD DKI Jakarta
Pasal 13 menegaskan sekolah dilarang mewajibkan atau membebankan orang tua untuk membeli seragam baru, baik saat kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.
Karena itu, Aziz mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam di koperasi.
“Tujuan kita menggratiskan sekolah agar semua anak, terutama dari keluarga menengah ke bawah, dapat belajar tanpa ada beban tambahan,” katanya.
Aziz menekankan, kebijakan bebas paksaan ini penting demi menjaga prinsip pendidikan inklusif dan meringankan beban ekonomi warga. “Sekolah seharusnya menjadi tempat belajar, bukan ladang bisnis,” pungkasnya.***
Update terus berita KOSADATA di Google News.
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0