Stop Paksaan Beli Seragam di Koperasi Sekolah!

Ida Farida
Aug 10, 2025

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Foto: dok. DPRD DKI Jakarta

KOSADATAAnggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengimbau sekolah negeri di Jakarta tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam dan atribut di koperasi sekolah

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membebani keluarga, terutama bagi orang tua siswa yang berasal dari kalangan kurang mampu.

“Saya harap ini tidak boleh diwajibkan. Kalau sukarela, silakan,” ujar Aziz dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Minggu, 10 Agustus 2025.

Aziz menuturkan, tak jarang siswa menggunakan seragam bekas milik kakak atau saudaranya. “Kalau sudah punya dari kakaknya atau kerabatnya, tidak boleh dipaksa membeli lagi,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengungkapkan banyak menerima keluhan dari orang tua siswa yang keberatan membeli seragam baru, padahal mereka masih memiliki stok layak pakai. “Kenapa harus beli lagi kalau masih bisa dipakai? Intinya jangan ada paksaan untuk membeli di koperasi sekolah,” ucapnya.

Aziz menambahkan, orang tua sebaiknya diberikan kebebasan memilih tempat pembelian seragam dengan harga yang lebih terjangkau. Apalagi, kata dia, pelarangan penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 dan 198 menyebutkan, pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah dilarang menjual bahan atau baju seragam kepada siswa.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0