Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan pidato penyampaian Raperda APBD DKI tahun anggaran 2024. Foto: PPID Jakarta
KOSADATA - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi mempertayakan keseriusan Pemprov DKI dalam membayar gaji Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798. Sebab, nyatanya sampai saat ini PJLP DKI masih menerina gaji UMP tahun 2022 senilai Rp 4.641.854.
Hal itu dilontarkan Rasyidi dengan menginterupsi Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Penjabat Gubernur mengenai Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).
"Saya sampaikan bahwa masalah pjlp yang sampai sekarang ini mereka mesih terima 4,6 juta. Dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar 4,9 sesuai anggaran kita yang ada," ujar Rasyidi.
Rasyidi pun meminta, kepada Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk merealisasikan pembayaran Gaji PJLP sesuai UMP 2023 senilai Rp 4,9 juta. Hal tersebut pun, kata Rasyidi, sudah disepakati antara Komisi C dan Eksekutip dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun anggaran 2023.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mohonkan kepada pejabat gubernur memeruntahkan bpkd supaya disegerakan pembayaran pjlp dari 4,6 ke 4,9. Dan itu harus berlaku sejak januari 2023 sampai tahun kerja," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata memastikan kenaikan Gaji PJLP sesuai UMP yang semula 4,6 juta per bulan pada 2022 menjadi 4,9 juta per bulan pada 2023 dilakukan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0