Foto: ist
Selain itu, Perppu Cipta Kerja menempatkan sumber daya laut sebagai ruang kompetisi antara nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil dengan entitas bisnis skala besar. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 1 poin 30 yang terkait dengan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dengan demikian, prinsip pelindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil tidak mendapatkan tempat yang adil dan memadai.
Di dalam Perppu Cipta Kerja, masa depan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil menghadapi bahaya besar. Zona inti konservasi laut, menurut perppu ini, boleh diubah untuk kawasan eksploitasi, khususnya untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN). Lebih jauh, kawasan ekosistem esensial mangrove, baik yang ada di zona konservasi laut, maupun di luar zona konservasi laut, juga dapat diubah untuk melayani proyek tambang panas bumi.
Dari sisi metodologi, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak ada partisipasi dari masyarakat pesisir yang bermakna (meaningfull participation). Tak ada satu pun kelompok nelayan atau perempuan nelayan yang terlibat atau dimintai pandangan dalam perumusan Perppu Cipta Kerja. Pada titik ini, perppu ini sama dengan UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91 Tahun 2021.
Anti keadilan iklim
Substansi dan metodologi perumusan Perppu Cipta Kerja sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan iklim yang menempatkan keselamatan masyarakat pesisir, serta kelestarian pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sebagai jantung
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0