Perppu Cipta Kerja Versus Keadilan Iklim bagi Masyarakat Pesisir

Ida Farida
Jun 09, 2025

Foto: ist

pasal tersebut dapat ditebak: melanggengkan swastanisasi atau liberalisasi penguasaan dan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 3.

 

Selain itu, Perppu Cipta Kerja menempatkan sumber daya laut sebagai ruang kompetisi antara nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil dengan entitas bisnis skala besar. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 1 poin 30 yang terkait dengan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dengan demikian, prinsip pelindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil tidak mendapatkan tempat yang adil dan memadai.

 

Di dalam Perppu Cipta Kerja, masa depan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil menghadapi bahaya besar. Zona inti konservasi laut, menurut perppu ini, boleh diubah untuk kawasan eksploitasi, khususnya untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN). Lebih jauh, kawasan ekosistem esensial mangrove, baik yang ada di zona konservasi laut, maupun di luar zona konservasi laut, juga dapat diubah untuk melayani proyek tambang panas bumi.

 

Dari sisi metodologi, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak ada partisipasi dari masyarakat pesisir yang bermakna (meaningfull participation). Tak ada satu pun kelompok nelayan atau perempuan nelayan yang terlibat atau dimintai pandangan dalam perumusan Perppu Cipta Kerja. Pada titik ini, perppu ini sama dengan UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91 Tahun 2021.

 

Anti keadilan iklim

 

Substansi dan metodologi perumusan Perppu Cipta Kerja sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan iklim yang menempatkan keselamatan masyarakat pesisir, serta kelestarian pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sebagai jantung


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0