Pelintasan sebidang di Indonesia. Foto istimewa
Sekarang ini, PT KAI mengoperasikan kereta dengan kecepatan 120 km per jam dan sedang dirancang ke depan akan mencapai 160 km per jam. Sebelumnya, maksimal 90 km per jam. Waktu tempuh perjalanan akan lebih singkat, pengguna senang lebih cepat sampai tujuan. Tentunya, perlintasan sebidang menjadi hal kruisial yang harus segera ditangani, agar kecelakaan di perlintasan tidak terulang kembali dengan pola yang sama.
Mengutip paparan PT Jasa Raharja tentang Penegakan Hukum untuk Masyarakat yang Berkeselamatan (2023), menetapkan improvement kebijaksanaan tidak diberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, yaitu (1) melawan arus lalu lintas, (2) berkendara tanpa surat ijin mengemudi yang sah, (3) mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (4) menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan/atau salah isyarat lain, (5) berkendaraan dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas, dan (6) berkendara dengan kendaraan yang tidak terigestrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan).
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0