Mewujudkan Perlintasan Sebidang Kereta api Agar Segera Tertangani

Dian Riski
Nov 06, 2023

Pelintasan sebidang di Indonesia. Foto istimewa

(Jawa Timur), flyover Nurtanio di Bandung (Jawa Barat), flyover Bantaian di Muaraenim (Sumatera Selatan) dan underpass Joglo di Surakarta (Jawa Tengah).

 

Hasil analisis dari Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (2023), kendala umum penanganan perlintasan sebidang dalam hal peningkatan keselamatan adalah (1) ketidakjelasan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan, (2) keterbatasan anggaran, (3) keterbatasan SDM penjaga cakap bersertifikasi, (4) ketiadaan sanksi (pengelola dan pengguna jalan), (5) vandalisme (pencurian/pengrusakan), dan (6) kesadaran dan disiplin masyarakat rendah.

 

Sementara upaya penutupan/tidak sebidang adalah (1) resistensi masyarakat (kebutuhan akses), (2) biaya besar, (3) pembebasan lahan, (4) waktu pembangunan lama, (5) kemacetan selama pembangunan.

 

Kecelakaan di perlintasan sebidang di negara lain

 

Mengutip dari data yang dikumpulkan Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (2023), menyebutkan di Amerika Serikat, tahun 2021 terdapat lebih dari 1.600 kasus tabrakan antara kendaraan dengan kereta barang dan komuter, dan hampir 500 tabrakan di perlintasan kereta transit pada tahun 2020 yang mengakibatkan 133 orang meninggal dan 644 orang luka-luka. Penanganannya dengan penghalang, tanda silang, lampu berkedip dan suara, penjaga.

 

Di Eropa, pada tahun 2018 persentase fatalitas kecelakaan pada perlintasan sebidang di negara-negara Uni Eropa adalah sebesar 29 persen dari semua total jumlah kecelakaan lalu lintas. Hampir 300 orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan pada perlintasan kereta api


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0