Ilustrasi sungai Ciliwung. Foto: ist
Sudah tepat dan konstitusional DKJ adalah daerah otonom setingkat provinsi, bukan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) seperti halnya Ibukota Nusantara (IKN) dalam bentuk Otorita. Ya.., Otorita sebagai lembaga negara setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemdasus IKN. Jangan bandingkan dengan konsep hukum Otorita Batam yang acap berubah-ubah.
Interupsi sebentar, jika menelaah Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Desentralisasi telah menjadi pilihan konstitusional bentuk pemerintahan dalam negara demokrasi konstitusional.
Butir-butir essential itu menjadi rekapitulasi dalil-dalil mengapa bentuk pemerintahannya Propinsi DKJ, bukan Pemdasus Otorita Jakarta.
Majelis Pembaca. Berdasarkan UU DKJ, status Provinsi DKJ yang diberikan kedudukan promosi yang mentereng sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global [vide Pasal 3 ayat (2)]. Promosi kedudukan ganda kepada DKJ itu bukan tema baru, namun sudah kenyataan empirik lajunya derap “Jakartanomic”, karena esensial Jakarta sebagai episentrum ekonomi urban terpenting di Indonesia.
Kontribusi DKJ sebagai Ibukota tertakar paling besar karena Jakarta menyumbang 17,3% bagi perekonomian nasional dan 27% ekonomi pulau Jawa.
Ikhwal Kota Global? Tidak ada keterangan dalam Penjelasan UU DKJ. Sebelum UU DKJ, Jakarta sudah berbenah menjadi Kota Global. Namun secara de jure kedudukan Jakarta Kota Global sudah diposisikan dengan UU DKJ
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0