Masyarakat Aktif Timbulkan Perubahan Besar di Lampung

Peri Irawan
Apr 28, 2023

Daerah dirubah UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah dan undang-undang lain, termasuk UU No. 6/2014 tentang Desa.

Semua menjadi berubah, termasuk kecepatan pembangunan di daerah. Salah satunya pemimpin daerah, ada pemilihan langsung kepala daerah (gubuernur, bupati/walikota), legislatif, dll. Partai politik punya tangan hingga pelosok kampung.

Demikian pula, pasca reformasi media massa dan para jurnalis masuk ke gang-gang kampung. Berkaitan dengan itu teknologi informasi dan perangkat media makin canggih. Sehingga terjadi difusi komunikasi dan informasi massif. Dampaknya, muncul jurnalis warga/komunitas. Apa saja jadi konten berita, apalagi infrastruktur jalan banyak lubang, harga panen jatuh, gedung mangkrak bisa jadi berita luar biasa. 

Kasus polemik dan kritik demi kritik kritis dan keras warga terhadap Pemerintah Provinsi Lampung dan berimplikasi pada kabupaten/kota berkaitan dengan infrastruktur jalan rusak dan lainnya akibat masyarakat aktif. Bermula warga aktif.

Sebagai cermin kecerdasan dan pencerahan masyarakat setelah mengalami sendiri, derasnya informasi dan membandingkan dengan situasi lain lebih maju. Karena bertahun-tahun hidup di kota yang infrastruktur publiknya bagus dan lengkap. 

Fakta-fakta infrastruktur jalan rusak, bangunan publik mangkrak di Lampung sudah banyak ditampilkan dalam berbagai media massa dan Medsos; Fb, WA, Twitter, YouTube, dll). Merupakan fakta obyektif, valid dan tak perlu diverifikasi atau difalsifikasi karena kuantitasnya cukup lumayan banyak. Didalamnya ada berbagai testimoni warga. Bahkan, menjadi semacan snowballing.

Ketika mendapat kritik dan tantangan masyarakat, Pemprov Lampung mencoba menghadapkan dengan model kekuasaan. Yakni kemampuan untuk mengatasi sebagian atau seluruh penolakan, dan memperkenalkan perubahan ketika terjadi penolakan tersebut. (Etzioni; 1968; 314). Kekuasaan ini dibedakan dengan


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0